DJP Hapus Sanksi Telat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Anggie Ariesta, Jurnalis
Rabu 26 Maret 2025 08:42 WIB
DJP Hapus Sanksi Telat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan (Foto: Freepik)
Share :

JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi telat bayar pajak dan lapor SPT tahunan. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) untuk Tahun Pajak 2024.

Kebijakan ini memberikan relaksasi bagi Wajib Pajak (WP) OP yang mengalami keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan PPh OP, dengan menghapuskan sanksi administratif jika pembayaran dan pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 11 April 2025.

1. Kepastian Hukum

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi WP.

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024," kata Dwi dalam keterangan resmi, Selasa (25/3/2025) malam.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya