4. Ingat 2L (Legal dan Logis)
Dalam berinvestasi patut mengecek legalitas perusahaan investasi dan cek logis atau tidaknya keuntungan yang ditawarkan.
OJK menuliskan, apabila masyarakat mengalami penipuan terkait keungan, dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di laman iasc.ojk.go.id.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi OJK di nomor 157 atau melalui whatsapp di 081 157 157 157 serta melalui email konsumen@ojk.go.id.
(Feby Novalius)