JAKARTA – Masyarakat perlu lebih cermat dalam mengelola keuangan dengan membedakan kebutuhan dan keinginan, menghindari utang konsumtif, serta memastikan legalitas dan kewajaran produk keuangan sebelum menggunakannya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun mengingatkan masyarakat untuk menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum menggunakan produk keuangan atau berinvestasi.
Direktorat Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Enriche Putera Hutama menjelaskan, prinsip Legal berarti masyarakat perlu memastikan perusahaan atau produk keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Sementara prinsip Logis mengharuskan masyarakat tidak mudah percaya pada tawaran keuntungan yang terlalu besar atau tanpa risiko.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis, sebelum berinvestasi atau menggunakan produk keuangan. Legal, artinya memastikan perusahaan atau produk keuangan memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Logis, artinya tidak mudah percaya pada janji keuntungan yang terlalu besar atau tanpa risiko,” ujar Enriche, Sabtu (8/8/2026).
Selain memperhatikan legalitas dan kewajaran penawaran, masyarakat perlu mengenali sejumlah perilaku keuangan yang dapat mendorong pengeluaran berlebihan. Beberapa di antaranya adalah Fear of Missing Out (FOMO), Fear of Other People's Opinion (FOPO), You Only Live Once (YOLO), dan doom spending.
FOMO merupakan perilaku membeli barang atau menggunakan layanan karena takut tertinggal tren. Sementara itu, FOPO terjadi ketika seseorang terlalu memikirkan pendapat orang lain sehingga melakukan pembelian demi mendapatkan pengakuan.