1.824 Perumahan Menengah ke Bawah Butuh Akses Transportasi Umum

Feby Novalius, Jurnalis
Rabu 02 April 2025 11:10 WIB
Perumahan Menengah ke Bawah Butuh Angkutan Umum. (Foto: Okezone.com/Kemenhub)
Share :

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum. Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaaan fasilitas akses transportasi umum.

Ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2%, sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75%. Tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi. 

Rencana perluasan layanan Transjabodetabek akan sangat membantu mengurangi penggunaan pribadi ke Kota Jakarta. Juga untuk memastikan target 60 persen warga Jabodetabek beralih menggunakan angkutan umum. Selain itu, penerapan jalan berbayar atau ERP ( electronic road pricing ) perlu dipertimbangkan untuk mengendalikan mobilitas kendaraan pribadi di Jakarta.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya