Ada Lagi Bank Bangkrut di RI 2025, Bagaimana Nasib Nasabah?

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 17 April 2025 17:59 WIB
OJK Cabut Izin BPR Syariah Gebu Prima di Kota Medan. (Foto: Okezone.com)
Share :

Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas melakukan pencabutan izin usaha BPRS Gebu Prima. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPRS Gebu Prima agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya