JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) sekaligus Plh Direktur Jenderal Anggaran Suahasil Nazara memastikan bahwa setoran dividen BUMN tidak lagi masuk ke kas negara mulai Maret 2025. Setoran dividen BUMN akan masuk ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.
Hal ini dikarenakan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menjadi landasan pembentukan BPI Danantara yang akan mengelola seluruh dividen BUMN.
"Jadi dividen BUMN ini kalau di 2025 sudah masuk Rp10,8 triliun atau 12,1 persen dari target BUMN yang sebesar Rp90 triliun. Nah asalnya adalah pada bulan Januari lalu ada pembayaran dividen interim dari BRI untuk tahun buku 2024. Nah setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen, tapi dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang nomor 1 Tahun 2025," kata Suahasil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (8/5/2025).
Dengan pengalihan setoran dividen BUMN ke BPI Danantara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berpotensi kehilangan target penerimaan PNBP dari pos tersebut sebesar Rp90 triliun pada tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Suahasil mengungkapkan bahwa Kemenkeu telah menyiapkan sejumlah strategi extra effort dari sektor sumber daya alam (SDA) dan Kementerian/Lembaga (K/L) untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan negara tersebut.
"Beberapa (extra effort) itu dimaksudkan bisa memperbaiki kepatuhan," ujarnya.
Saat ini, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari dividen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hingga 31 Maret 2025 tercatat sebesar Rp10,88 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Angka ini baru menyumbang 12,1 persen dari target dividen BUMN tahun 2025 yang mencapai Rp90 triliun.
Adapun strategi extra effort yang disiapkan Kemenkeu antara lain pengembangan Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA) dengan perluasan komoditas mineral, serta implementasi kebijakan tarif royalti mineral dan batubara (minerba) dan PNBP produksi batubara pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) melalui PP 29/2025.
"PP 19/2025 ini telah dikeluarkan dan nanti kita lihat royaltinya bergerak meningkatkan penerimaan royalti atau seperti apa," ungkap Suahasil.
Selain itu, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan PNBP dari K/L melalui intensifikasi dan ekstensifikasi oleh tiga K/L utama, yaitu Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Perhubungan, dan Kepolisian (terutama dari plat nomor premium). Penegakan hukum di sektor lingkungan hidup oleh Kementerian Lingkungan Hidup juga menjadi salah satu fokus.
"Jenis PNBP-nya mereka sedang melihat. Tapi estimasi penerimaanya, ya PNBP ratusan miliar, antara Rp1 triliun hingga Rp2 triliun. Namun ini bukan yang tiba-tiba bisa menjadi terlalu besar, tapi moga-moga bisa meningkatkan PNBP ke depannya," jelas Suahasil.
Lebih lanjut, Kemenkeu juga akan mengoptimalkan PNBP yang hilang melalui peningkatan kepatuhan dan perluasan basis penerimaan, termasuk penguatan proses bisnis dan program kolaborasi antar unit di Kemenkeu (joint program) untuk meningkatkan rasio pendapatan negara.
Joint program ini melibatkan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal PNBP untuk meningkatkan kepatuhan wajib bayar dan wajib pajak.
Menanggapi penjelasan tersebut, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyatakan bahwa upaya extra effort yang dilakukan Kemenkeu kemungkinan tidak akan sepenuhnya dapat menggantikan potensi kehilangan setoran dividen BUMN.
"Tetapi akan dilakukan upaya-upaya lain, tetapi akan dilakukan oleh pajak dan sumber-sumber penerimaan lainnya," kata Suahasil.
Hingga 31 Maret 2025 penerimaan PNBP memang baru terkumpul sebesar Rp115,9 triliun atau setara 22,6 persen dari target tahun ini. Adapun, Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu, realisasi PNBP ini turun 26,04 persen.
Komponen setoran PNBP itu berasal dari PNBP SDA Migas yang sebesar Rp24,9 triliun, atau telah 20,6 persen dari target. Lalu SDA Non Migas setoran ke PNBP sudah sebesar Rp25,7 triliun atau 26,5 persen, serta PNBP lainnya yang sudah Rp 37,2 triliun atau 29,1 persen dari target.
Untuk yang berasal dari BLU atau badan layanan umum, setoran dividen nya Rp17,1 triliun atau 21,9 persen dari target, dan PNBP KND memang menjadi yang terkecil pada tahun ini yakni baru sebesar Rp10,9 triliun atau 12,1 persen dari target karena dividen BUMN hanya masuk per Januari 2025 dalam bentuk dividen interim.
(Dani Jumadil Akhir)