OJK Bikin Aturan Baru Permudah UMKM Akses Pembiayaan dari Bank dan Non-Bank

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 09 Mei 2025 18:25 WIB
UMKM Akses Pembiayaan (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

1. Atur Kemudahan Pembiayaan UMKM

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa RPOJK ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.

"RPOJK ini akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM oleh perbankan dan LJK nonbank yang antara lain diwajibkan UMKM untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnisnya," ujar Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025, Jumat (9/5/2025).

RPOJK ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini seringkali kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal. 

 

Dengan adanya kewajiban bagi bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) non-bank untuk mempertimbangkan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnis mereka, diharapkan penyaluran kredit kepada sektor ini dapat lebih terarah dan meningkat.

2. OJK Susun Sejumlah RPOJK

Selain fokus pada UMKM, OJK juga tengah menyusun sejumlah RPOJK lainnya untuk memperkuat sektor perbankan. Salah satunya adalah RPOJK tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi (PTI) oleh Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). 

RPOJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 75/POJK.03/2016 tentang standar penyelenggaraan sistem pelaporan OJK, yang bertujuan mendukung proses penyelenggaraan dan digitalisasi pelaporan BPR dan BPRS.

Lebih lanjut, OJK juga tengah menyusun Rancangan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SAOJK) tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Non Operasional (PIKK Non-Operasional). 

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan PIKK, yang bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kelompok usaha keuangan.

Dalam rangka pengembangan digitalisasi di sektor perbankan, khususnya terkait dampak signifikan artificial intelligence (AI), OJK juga telah menerbitkan Buku Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) di sektor perbankan. 

Buku tersebut menjabarkan prinsip-prinsip penggunaan AI di perbankan nasional, termasuk akuntabilitas, pengawasan manusia, dan keandalan. Langkah ini menunjukkan kesiapan OJK dalam menghadapi perkembangan teknologi di industri keuangan.

3. Cabut Izin Usaha

Di sisi penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen, OJK bertindak tegas dengan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima di Kota Medan, Sumatera Utara. 

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena manajemen bank tidak mampu melakukan upaya penyehatan BPR sesuai dengan waktu yang yang telah diberikan oleh OJK. Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan dan melindungi konsumen dari praktik yang tidak sehat.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya