JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan bahwa RPOJK ini merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan telah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
"RPOJK ini akan mengatur kemudahan akses pembiayaan UMKM oleh perbankan dan LJK nonbank yang antara lain diwajibkan UMKM untuk menyampaikan rencana pembiayaan UMKM dalam rencana bisnisnya," ujar Dian dalam Konferensi Pers OJK Hasil RDKB April 2025, Jumat (9/5/2025).
RPOJK ini diharapkan dapat menjadi angin segar bagi UMKM yang selama ini seringkali kesulitan mendapatkan akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.