JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil keputusan tegas terhadap pelaku industri fintech peer-to-peer (P2P) lending atau biasa disebut pinjaman online (pinjol). Pada Mei 2025, jumlah penyedia pinjol yang resmi terdaftar dan mendapatkan izin dari OJK menjadi 96 dari sebelumnya 97.
OJK telah mencabut izin usaha pinjol Ringan Teknologi Indonesia berdasarkan pengumuman resmi OJK pada 6 Mei 2025 melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-17/D.06/2025 tanggal 24 April 2025. Dengan pencabutan izin usaha ini, maka terdapat 96 pinjol resmi berizin di OJK per Mei 2025.
"OJK telah mencabut izin usaha Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Ringan Teknologi Indonesia, yang beralamat di Sequis Center, Lantai 2, Jl. Jend. Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan DKI Jakarta. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," kata pengumuman OJK dikutip laman resminya, Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Tindakan ini mencerminkan dedikasi OJK dalam menjaga ekosistem layanan keuangan digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab. Pencabutan izin usaha ini diumumkan melalui rilis resmi yang dirilis OJK di awal Mei, sebagai hasil dari penilaian terhadap kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang ada.
Dengan dicabutnya izin ini, perusahaan yang bersangkutan dilarang untuk menjalankan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan berbasis teknologi informasi. OJK juga mengarahkan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak yang berkepentingan, termasuk debitur dan kreditur, serta membentuk tim likuidasi.
Pencabutan izin usaha pinjol bukanlah hal yang baru, tetapi tetap menjadi pengingat yang signifikan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan pinjaman online. Publik diimbau untuk memastikan bahwa aplikasi pinjaman yang digunakan telah terdaftar secara resmi dan berada di bawah pengawasan OJK.
OJK secara berkala menerbitkan daftar resmi penyelenggara pinjol yang memiliki izin usaha yang aktif. Dengan jumlah total 96 pinjol resmi per Mei 2025, daftar tersebut menjadi referensi krusial bagi masyarakat dalam memilih layanan pinjaman yang sah dan terpercaya.
Baca Selengkapnya: Daftar Terbaru 96 Pinjol Resmi Berizin OJK per Mei 2025
(Dani Jumadil Akhir)