Perbedaan BLT Pekerja Juni-Juli 2025 dengan Masa Pandemi Covid-19 

Feby Novalius, Jurnalis
Selasa 03 Juni 2025 06:25 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja cair Juni-Juli 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

4. Pencairan BSU di Era Covid-19 

Syarat Penerima BSU

Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, bergaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum provinsi.

Selain itu, pekerja harus bekerja di wilayah Indonesia pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Mekanisme penyaluran

Pemerintah bekerja sama dengan bank-bank BUMN yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN untuk menjadi perantara sampainya bantuan kepada masyarakat.

Cara Cek Penerima BSU

Status kelayakan pekerja untuk menerima BSU dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id). Setelah melengkapi data yang diperlukan, pekerja akan segera mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima BSU atau bukan.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya