4. Pencairan BSU di Era Covid-19
Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021, bergaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum provinsi.
Selain itu, pekerja harus bekerja di wilayah Indonesia pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Pemerintah bekerja sama dengan bank-bank BUMN yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN untuk menjadi perantara sampainya bantuan kepada masyarakat.
Status kelayakan pekerja untuk menerima BSU dapat dicek melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id) atau BPJS Ketenagakerjaan (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id). Setelah melengkapi data yang diperlukan, pekerja akan segera mengetahui apakah dirinya menjadi salah satu penerima BSU atau bukan.
(Feby Novalius)