JAKARTA - Apa yang terjadi dengan uang nasabah jika bank bangkrut? Pertanyaan semacam ini mungkin pernah terlintas di benak seseorang yang merasa khawatir dengan tempatnya menabung atau menyimpan uang.
Baru-baru ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkap situasi perbankan di Indonesia. Sampai April 2025, terdapat 21 bank yang mengalami kebangkrutan. Deretannya terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Meskipun total tersebut tercatat dalam dua tahun terakhir, LPS memperkirakan masih akan ada tambahan bank yang menghadapi situasi yang sama. Hal ini mempertimbangkan penilaian terhadap kondisi finansial beberapa bank yang masih terus berjalan.
Bagi nasabah yang mendapati bank tempatnya menyimpan uang bangkrut atau dicabut izin usahanya tidak perlu khawatir. Dalam hal ini, mereka bisa memanfaatkan keberadaan LPS yang akan menjamin keamanan tabungan nasabah dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Berdasarkan informasi di laman resminya, LPS berfungsi menjamin simpanan nasabah bank dan turut aktif dalam menjaga stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. Pada kaitannya, mereka menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
Kemudian, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika jumlah simpanan di atas itu, nantinya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.