Tentu, untuk mendapatkan BSU ada syarat yang wajib dipenuhi para pekerja. Berikut tiga syarat pencairan BSU kepada para pekerja:
1. Seorang Warga Negara Indonesia dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025
3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan.
(Feby Novalius)