"Kami membutuhkan informasi yang riil dan lengkap dari seluruh pemangku kepentingan di sektor gula. Ini penting agar penegakan hukum dapat tepat sasaran," tegasnya.
Untuk diketahui, penjualan gula rafinasi ke konsumen merupakan sebuah pelanggaran aturan, karena gula rafinasi tidak diperuntukkan untuk konsumsi langsung dan bisa berdampak negatif pada kesehatan.
(Taufik Fajar)