JAKARTA – Pemerintah menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan pendaftaran.
Pencairan BSU dijadwalkan mulai Juni 2025, menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, proses pencairan saat ini sedang berada pada tahap verifikasi akhir, termasuk pemadanan data peserta, kecocokan gaji, dan pengecekan rekening bank. Proses ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
“Status ini muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU,” jelas Oni.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa BSU 2025 tidak memerlukan proses pendaftaran.
“BSU enggak perlu daftar. BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, enggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.