Cek Penerima BSU 2025 di BPJS Ketenagakerjaan, Rp600 Ribu Masuk Rekening Tanpa Daftar 

Ameiliani Putri, Jurnalis
Jum'at 20 Juni 2025 05:08 WIB
BSU Cair (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Pemerintah menyatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi syarat tidak perlu melakukan pendaftaran. 

Pencairan BSU dijadwalkan mulai Juni 2025, menyasar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.

Menurut Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, proses pencairan saat ini sedang berada pada tahap verifikasi akhir, termasuk pemadanan data peserta, kecocokan gaji, dan pengecekan rekening bank. Proses ini sesuai dengan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.

“Status ini muncul karena sistem masih melakukan pemadanan data peserta dengan kriteria program BSU,” jelas Oni.

1. Tidak Perlu Daftar, Tapi Harus Penuhi Syarat

Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa BSU 2025 tidak memerlukan proses pendaftaran.

“BSU enggak perlu daftar. BSU 2025 akan langsung disalurkan ke rekening pekerja/buruh yang memenuhi syarat. Jadi, enggak perlu daftar apa pun, Rekanaker!” tulis akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Namun, pekerja diminta memperbarui data keanggotaan di BPJS Ketenagakerjaan agar valid dan sesuai kriteria.

2. Syarat Penerima BSU 2025

Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut ini syarat penerima BSU:

-Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid.

-Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

-Gaji maksimal Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK yang dibulatkan ke atas.

-Tidak menerima bansos PKH di tahun anggaran berjalan.

-Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri.

Penyaluran Melalui Rekening Bank dan Kantor Pos
BSU akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta BSI dan Pos Indonesia. 

Alternatif lainnya, penerima dapat mencairkan dana melalui aplikasi PosPay.

3. Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Pekerja bisa mengecek status penerimaan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan langkah:

-Buka link dan klik Cek Status Calon Penerima BSU.

-Masukkan data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif.

-Lengkapi informasi rekening jika diminta.

-Tunggu proses verifikasi dan validasi.

Notifikasi Status di BPJS Ketenagakerjaan

- Belum menerima: Mohon maaf, anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Diminta isi rekening: Data anda masih dalam proses verifikasi… Mohon lengkapi data rekening.

 

- Rekening berhasil di-update: Pembaruan rekening berhasil. Selanjutnya anda akan diverifikasi.

- BSU telah cair: Bantuan Subsidi Upah (BSU) berhasil transfer melalui rekening yang telah terdaftar.

Imbauan Masyarakat: Waspadai Informasi Hoaks
BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat agar hanya mengakses informasi dari situs resmi. 

Pendataan dilakukan melalui aplikasi SIPP oleh petugas perusahaan. Jika ada pertanyaan, masyarakat bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan di 175.

Baca selengkapnya: Tanggal Pencairan BSU 2025: Cek Penerima di BPJS Ketenagakerjaan, Rp600 Ribu Masuk Rekening Tanpa Daftar

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya