Pulau Dijual di Situs Asing, Wamendagri: Tak Ada Pulau Milik Pribadi!

Agi Ilman, Jurnalis
Senin 23 Juni 2025 11:17 WIB
Pulau Dijual (Foto: Okezone)
Share :

SUMEDANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) buka suara soal isu pulau-pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, ditawarkan dalam situs jual beli pulau internasional.

1. Tak Ada Pulau Milik Pribadi

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menegaskan secara hukum, tidak ada pulau di Indonesia yang dapat dimiliki secara penuh oleh pihak pribadi.

“Intinya tidak ada pulau yang bisa dimiliki secara pribadi secara keseluruhan. Ada batasan, ada undang-undangnya. Paling tidak maksimal itu 70 persen,” ujarnya di Kampus IPDN, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (23/6/2025).

Menurutnya, pulau-pulau di Indonesia memang dapat dikelola atau disewakan, namun tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk proporsi kepemilikan.

“Setiap pulau atau lahan bisa saja disewakan, tapi semua ada aturannya. Tidak bisa secara keseluruhan,” ujar Bima.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya