Buruan Cek Status BSU Rp600 Ribu Hari Ini, Pastikan Data dan Rekening Aktif!

Najwa Aulia Taufik, Jurnalis
Selasa 24 Juni 2025 08:00 WIB
Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 berupa uang sebesar Rp300.000 per bulan . (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 berupa uang sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000. Untuk mengetahui apakah menjadi calon penerima BSU 2025 atau tidak, pekerja dapat mengecek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. 

Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.

"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."

Namun, lolos verifikasi tidak menjamin dana cair. Penerima masih harus melewati tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses ini penting untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. 

Berikut tahap pencairan BSU 2025:

1.Cek Status di Laman Resmi

Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif

Klik "Lanjutkan" dan lihat status

Alternatif lain, pekerja dapat mengecek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login, lalu masuk ke fitur “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.

2. Lakukan Pengecekan Validasi di Kemnaker

Setelah lolos verifikasi, pekerja harus menunggu validasi data oleh Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id. 

 

3. Pastikan Data Diri dan Rekening Aktif

Nomor HP dan email aktif

Memiliki rekening bank Himbara atau BSI (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI)

Dana BSU hanya ditransfer melalui bank-bank tersebut. Jika belum memiliki rekening, pekerja disarankan segera membukanya.

BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 langsung ke rekening penerima bantuan yang merupakan: 

WNI 

Terdaftar aktif di BPJS

Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta

Pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)

Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pekerja diimbau rutin mengecek status BSU melalui laman resmi, memastikan data diri valid, dan menghindari penipuan yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi hanya disampaikan lewat BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta media sosial resminya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya