JAKARTA - Pemerintah mulai mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 berupa uang sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp600.000. Untuk mengetahui apakah menjadi calon penerima BSU 2025 atau tidak, pekerja dapat mengecek di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sejumlah pekerja telah menerima notifikasi lolos verifikasi sebagai calon penerima BSU 2025.
"Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Silakan lakukan pengecekan berkala pada bsu.kemnaker.go.id."
Namun, lolos verifikasi tidak menjamin dana cair. Penerima masih harus melewati tahap validasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Proses ini penting untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran.
Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Masukkan data diri lengkap: NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email aktif
Klik "Lanjutkan" dan lihat status
Alternatif lain, pekerja dapat mengecek lewat aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dengan login, lalu masuk ke fitur “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”.
Setelah lolos verifikasi, pekerja harus menunggu validasi data oleh Kemnaker melalui https://bsu.kemnaker.go.id.
Nomor HP dan email aktif
Memiliki rekening bank Himbara atau BSI (BNI, BRI, BTN, Mandiri, BSI)
Dana BSU hanya ditransfer melalui bank-bank tersebut. Jika belum memiliki rekening, pekerja disarankan segera membukanya.
BSU 2025 diberikan sebesar Rp300.000 per bulan untuk dua bulan, yakni Juni dan Juli. Bantuan disalurkan sekaligus sebesar Rp600.000 langsung ke rekening penerima bantuan yang merupakan:
WNI
Terdaftar aktif di BPJS
Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta
Pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pekerja diimbau rutin mengecek status BSU melalui laman resmi, memastikan data diri valid, dan menghindari penipuan yang mengatasnamakan BSU. Informasi resmi hanya disampaikan lewat BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker, serta media sosial resminya.
(Feby Novalius)