Rini mengatakan peraturan tersebut membolehkan maupun tidak menggunakan skema fleksibilitas. Pasalnya, kata Rini, peraturan menteri itu hasil tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Lalu, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.
"Instansi pemerintah boleh menggunakan ini, tapi boleh juga tidak menggunakan fleksibilitas kerja. Jadi ini adalah apabila mereka siap, karena sudah ada pengaturan di dalamnya," ungkap Rini.
Dia mengatakan, kebijakan WFA bagi ASN bukan peraturan yang baru. Namun, katanya, telah dilakukan survei dan uji coba di sejumlah instansi.
"Sehingga diharapkan dengan adanya pedoman ini, fleksibilitas kerja secara terukur berbasis kinerja, dan tetap menjaga kualitas layanan publik," ujar Rini.
(Dani Jumadil Akhir)