Apakah Tarif Listrik Resmi Naik Juli 2025? Ini Faktanya

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Rabu 02 Juli 2025 23:54 WIB
Tarif Listrik (Foto: Okezone)
Share :

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan secara triwulanan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah (ICP), tingkat inflasi, dan harga batu bara acuan (HBA). 

2. Pertahankan Tarif Tetap

Meski indikator ekonomi pada Triwulan III 2025 mengarah pada kemungkinan kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk mempertahankan tarif listrik tetap.

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," tutup Jisman.

Namun, penyesuaian tarif hanya diterapkan di wilayah tertentu, yakni PLN Batam.

Penyesuaian tersebut mulai berlaku pada 1 Juli 2025 dan hanya memengaruhi pelanggan rumah tangga mampu dengan daya 3.500 VA ke atas (golongan R2 dan R3), serta golongan pelanggan dari instansi pemerintah (P1, P2, dan P3).

3. Rincian Tarif

Berikut rincian lengkap tarif listrik bagi pelanggan PLN nonsubsidi untuk periode Juli hingga September 2025:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya