Masalah yang muncul antara lain adalah ketidaksesuaian nama dan NIK, serta lamanya seseorang menjadi penerima bantuan, bahkan ada yang tercatat selama lebih dari satu dekade.
Menanggapi temuan-temuan ini, Kemensos melakukan evaluasi mendalam terhadap profil penerima bansos. Mulai 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah-langkah ini menjadi bagian dari upaya serius pemerintah untuk memastikan bahwa bansos benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan.
(Feby Novalius)