JAKARTA – Indonesia dan AS sepakat menyusun protokol lintas batas (cross-border) perlindungan data pribadi yang sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Indonesia. Kesepakatan ini ada dalam penandatanganan Joint Statement Indonesia-AS sebagai bentuk kesepakatan dagang terbaru pada 22 Juli 2025.
"Dalam hal tata kelola data pribadi lintas negara, penting kepastian hukum yang aman dan terukur," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7/2025).
Saat ini, terdapat 12 perusahaan asal AS yang telah membangun fasilitas data center di Indonesia, seperti Microsoft, Amazon Web Services (AWS), Google, hingga Oracle.
Terkait aspek teknologi, pemerintah membuka ruang pemberlakuan TKDN secara terbatas pada produk Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), data center, dan alat kesehatan dari AS, yang tetap berada di bawah pengawasan kementerian/lembaga teknis.
Selain itu, Indonesia juga membuka kemungkinan pengakuan sertifikat FDA AS untuk produk alat kesehatan, sebagaimana sebelumnya telah dilakukan saat pandemi Covid-19.
Dalam sektor mineral, kesepakatan kerja sama dilakukan terhadap komoditas mineral kritis dalam bentuk hasil olahan, bukan barang mentah (ore).
Untuk mendukung pembiayaan investasi sektor ini, Pemerintah Indonesia melalui Danantara bekerja sama dengan Development Finance Corporation (DFC) dari AS.
Di sisi lain, Airlangga menjelaskan bahwa impor komoditas pangan seperti kedelai, gandum, dan kapas hanya dilakukan untuk produk yang tidak diproduksi di dalam negeri, dengan tujuan menjaga stabilitas inflasi, khususnya pada kelompok volatile food. Mekanisme perizinan impor tetap akan dijalankan berbasis kebutuhan nasional melalui pengaturan Neraca Komoditas.
(Feby Novalius)