Cegah Kelangkaan, 1,3 Juta Ton Beras Disalurkan pada 2025

Taufik Fajar, Jurnalis
Kamis 07 Agustus 2025 21:52 WIB
Polri-Bulog Atasi Kelangkaan dan Harga Tinggi Beras (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Ada sekitar 1,3 juta ton beras disalurkan pada 2025. Hal ini dikarenakan di beberapa daerah masih ditemukan kelangkaan dan harga beras yang masih melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).
 
Penyaluran tersebut dengan meluncurkan Gerakan Pangan Murah (GPM) pada Minggu depan. Kemudian penyaluran beras SPHP akan dilakukan melalui dua skema langsung satuan wilayah ke Bulog atau via Koperasi Merah putih, Primkoppol atau Koperasi lainnya dengan batas beli per konsumen maksimal 10 kg.

Kecuali daerah 3T, Maluku dan Papua yang menggunakan kemasan 50 kg. Seluruh proses wajib patuhi HET zonasi dan dilarang dijual kembali. 

Digitalisasi distribusi dijamin melalui aplikasi Klik SPHP yang mengintegrasikan pengajuan, pembayaran, hingga pelaporan dalam 8 tahap, dengan harga jual wajib di bawah HET dan input data pembeli.  

“Dari target 1,3 juta ton beras SPHP tahun 2025, realisasi baru 8.000 ton. Fungsi Binmas sebagai leading sector wajib memastikan data stok akurat, koordinasi intensif dengan Bulog, dan penyaluran tepat sasaran,” ujar Irwasum Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo dalam rapat bersama Dirut Bulog Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani di Jakarta, Kamis (7/8/2025).  

 

Sementara itu, Direktur Utama Perum Bulog, Mayor Jenderal TNI Ahmad Rizal Ramdhan menyatakan dukungan ini meningkatkan kapasitas distribusinya. Bulog siapkan 1.514 gudang berkapasitas 3,7 juta ton.

“Dan fasilitas tunda bayar 7 hari untuk Koperasi Polri (Primkoppol) sebagai mitra penyalur," tuturnya.

Pengawasan ketat melibatkan Bhabinkamtibmas Polsek untuk sosialisasi dan pemantauan lapangan, serta Tim Pemantau Gabungan (Bulog, Polri, Pemda, Bapanas) yang mengevaluasi harian via aplikasi.

Masyarakat mendapat akses terbuka untuk berpartisipasi melaporkan penyimpangan via Hotline 110 atau aplikasi Klik SPHP.

Satgas SPHP Polri yang dipimpin Kakorbinmas akan merekap harian pencapaian target, dengan sanksi tegas bagi pelanggar HET maupun mitra tidak resmi.

(Taufik Fajar)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya