Oleh karena itu, Prabowo dalam masa kepemimpinannya berpegang teguh pada UUD 1945 yang menjadi benteng perekonomian Indonesia. Dalam Pasal 33 ayat 1, 2, 3, dan 4 disampaikan bahwa landasan dasarnya adalah asas kekeluargaan, bukan asas konglomerasi.
"Saya ingin bertanya, apakah beras itu penting bagi negara? Menguasai hidup orang banyak. Apakah penggilingan padi penting bagi negara? Tapi ada sementara pengusaha yang justru memanfaatkan kekuatan mereka, kekuatan modal mereka, untuk dominasi dan manipulasi kehidupan rakyat, dan ini tidak bisa kita terima," ujarnya.
(Feby Novalius)