Ternyata Segini Besaran Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN

Muhammad Razid Alvian, Jurnalis
Minggu 17 Agustus 2025 05:06 WIB
Ternyata Segini Besaran Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN (Foto: Prabowo/Okezone)
Share :

Sementara, dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN, dijelaskan tantiem adalah penghasilan berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN apabila perusahaan mencetak laba dan tidak mengalami akumulasi kerugian.

Khusus komisaris yang merangkap jabatan di badan usaha lain, kehadiran rapat minimal 7% dalam setahun menjadi syarat tambahan untuk berhak menerima tantiem. 

Pada Pasal 106 ayat (1) disebutkan, komposisi besaran tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi anggota direksi serta dewan komisaris/dewan pengawas BUMN ditetapkan berdasarkan faktor jabatan, yaitu: 

- Wakil Direktur Utama: 90% dari tantiem Direktur Utama 
- Anggota Direksi: 85% dari tantiem Direktur Utama 
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari tantiem Direktur Utama 
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari tantiem Direktur Utama 
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90 persen dari tantiem Komisaris Utama.

Sementara itu, Pasal 106 ayat (2) menyatakan, RUPS atau Menteri dapat menyesuaikan persentase ini demi mencerminkan keadilan, kewajaran, dan kemampuan keuangan perusahaan.

Baca selengkapnya: Apa Itu Tantiem Komisaris BUMN? Istilah yang Tak Dipahami Prabowo dan Disebut Akal-Akalan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya