JAKARTA - Kondisi perbankan di Indonesia kembali dihantui awan gelap. Ya, bank bangkrut di Indonesia kembali bertambah dan kini totalnya menjadi 23 bank hingga Agustus 2025.
Bank bangkrut bertambah usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya yang berlokasi di Jalan Medan–Binjai Km 14,6, Komplek Padang Hijau Blok A No.18, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Berikut ini Okezone rangkum fakta-fakta bank bangkrut di Indonesia bertambah lagi, Jakarta, Minggu (24/8/2025).
1. OJK Cabut Izin BPR Disky Suryajaya
OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya.
OJK menjelaskan, pencabutan izin usaha merupakan langkah pengawasan dalam rangka memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
2. LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Disky Suryajaya, Deli Serdang, Sumatera Utara. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha bank tersebut, Selasa (19/8/2025).
LPS memastikan simpanan nasabah akan dibayar sesuai ketentuan. Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dilakukan paling lama 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha dan dana pembayaran bersumber dari LPS.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu.
“Nasabah PT BPR Disky Suryajaya tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ujarnya.