JAKARTA – Jumlah bank tutup di Indonesia kembali bertambah, setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Disky Suryajaya di Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Disky Suryajaya. Dengan demikian, sudah ada 23 bank yang ditutup hingga Agustus 2025.
Pada 2 Agustus 2024, OJK menetapkan BPR Disky Suryajaya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena memiliki rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) dengan predikat Tidak Sehat.
Namun, hingga batas waktu yang diberikan, pemegang saham, dewan komisaris, maupun direksi BPR Disky Suryajaya tidak berhasil melakukan upaya penyehatan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Alhasil, pada 31 Juli 2025, OJK menetapkan BPR Disky Suryajaya masuk ke dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2025 tanggal 11 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan penanganan BPR Disky Suryajaya dilakukan melalui proses likuidasi.
Sejalan dengan keputusan tersebut, OJK mencabut izin usaha bank dan menyerahkan penanganan selanjutnya kepada LPS.
"Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang LPS dan Undang-Undang P2SK," tulis OJK dalam keterangan resminya.
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. BPR Sembilan Mutiara
9. BPR Bali Artha Anugrah