JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagas pembentukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) khusus produk kelautan dan perikanan pertama di Indonesia. Inisiatif ini untuk memperkuat daya saing sekaligus memastikan pemenuhan standar halal pada produk perikanan, seiring meningkatnya tren konsumsi halal di dalam maupun luar negeri.
“Pembentukan LPH merupakan langkah strategis dalam membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor kelautan dan perikanan mendapatkan sertifikasi halal. Selama ini, proses sertifikasi kerap terkendala aspek teknis, keterbatasan informasi, dan pembiayaan,” ujar Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS) KKP, Tornanda Syaifullah, di Jakarta, Senin (25/8/2025).
Menurut data KKP, hingga 2024 terdapat 76.318 usaha mikro kecil pengolahan produk kelautan dan perikanan di seluruh Indonesia. Jumlah yang besar ini menguatkan perlunya keberadaan LPH produk kelautan dan perikanan. Pemerintah pun berkewajiban memastikan produk-produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, mengingat mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam.
Sertifikasi halal yang sekaligus menjamin mutu dan kualitas produk bukan hanya sebagai bentuk perlindungan konsumen, tetapi juga amanat berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023), dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatur seluruh aspek mulai produksi, distribusi, keamanan, hingga konsumsi.
Kebutuhan khusus seperti konsumsi jemaah umrah dan haji, misalnya, membuka peluang besar pada produk pangan halal dari berbagai negara. Jika memungkinkan, produk pangan dari Indonesia telah bersertifikat halal, maka peluang ekspornya akan jauh lebih besar di pasar global, khususnya ke negara Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.
Kepala BBP3KP Rahmadi Sunoko menambahkan, saat ini BBP3KP tengah menyusun mekanisme pembentukan LPH, termasuk kelengkapan dokumen akreditasi sesuai standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Proses ini akan mempertimbangkan karakteristik sektor perikanan, termasuk keterkaitan dengan sistem rantai dingin, bahan tambahan pangan, dan metode produksi ramah lingkungan.
Tahun 2025 sebagai fase penguatan konsolidasi internal dan antarlembaga. Hal itu mencakup pelatihan auditor halal khusus sektor kelautan dan perikanan. Pada 2026, pihaknya yakin akan mampu memberikan pelayanan one stop services.
Sementara menurut Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur, LPH dapat dibentuk oleh instansi pemerintah, sementara untuk LP3H dibentuk oleh LSM atau yayasan/perguruan tinggi.
"Tingkatan LPH terbagi menjadi dua, yakni LPH Pratama dan LPH Utama. Kami mendorong BBP3KP dapat menjadi LPH Pratama yang memiliki cakupan lingkup provinsi terlebih dahulu," ujar Abdul.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan menekankan pentingnya menjaga kualitas hasil perikanan yang bermutu dan aman dikonsumsi mulai dari hulu sampai hilir. Hal ini sebagaimana Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan (SISJAMU).
(Feby Novalius)