OJK menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan demi menjaga kesehatan industri perbankan. Langkah ini dianggap lebih baik ketimbang membiarkan bank bermasalah tetap beroperasi dan berisiko merugikan lebih banyak nasabah.
Di sisi lain, LPS hadir sebagai penjamin simpanan masyarakat agar dana nasabah tidak hilang begitu saja meskipun bank ditutup.
Gelombang penutupan bank dalam dua tahun terakhir menjadi sinyal serius bagi industri keuangan nasional. Banyak BPR dinilai rapuh akibat tata kelola yang lemah, keterbatasan modal, serta persaingan ketat.
Ke depan, peningkatan manajemen risiko dan digitalisasi layanan perbankan dinilai sangat penting agar ancaman kebangkrutan tidak semakin meluas, sekaligus untuk memulihkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
(Feby Novalius)