JAKARTA - Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
PPPK Paruh Waktu menjadi nomenklatur yang memberikan ruang bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun harus memenuhi kebutuhan ASN untuk mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Jika bicara PPPK Paruh Waktu, menarik untuk diketahui mengenai besaran tunjangan termasuk gaji yang akan didapat.
PPPK Paruh Waktu bekerja lebih singkat yakni 4 jam per hari, namun pemerintah tetap memberikan gaji termasuk tunjangan yang berlaku. PPPK Paruh Waktu tetap akan menerima serangkaian hak dan fasilitas yang hampir setara dengan ASN penuh waktu.
Kepastian mengenai tunjangan PPPK Paruh Waktu ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 347 Tahun 2024.
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Tunjangan PPPK Paruh Waktu dirancang untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi para pegawai, sebagai pengakuan atas kontribusi mereka.
Berbeda dengan status honorer sebelumnya yang seringkali tidak memiliki kepastian jaminan, skema ini memberikan hak yang lebih terstruktur.
Berikut adalah rincian lengkap tunjangan PPPK paruh waktu 2025 yang akan diterima:
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku di instansi masing-masing.
Besaran tukin ini tentu akan disesuaikan dengan beban kerja dan kelas jabatan.
2. Tunjangan Keluarga hingga Pangan
Selain tukin, ada beberapa tunjangan lain yang melekat, yaitu:
- Tunjangan Keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN.
- Tunjangan Pangan: Diberikan dalam bentuk uang atau beras untuk menunjang kebutuhan pokok.
- Tunjangan Jabatan: Diberikan sesuai dengan jenis jabatan fungsional atau struktural yang diemban.
3. Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13
PPPK Paruh Waktu juga akan menerima THR menjelang hari raya keagamaan dan Gaji ke-13 setiap tahunnya.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, komponen yang diterima akan mencakup gaji pokok dan tunjangan-tunjangan yang relevan.
Selain berbagai tunjangan PPPK Paruh Waktu di atas, mereka juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti:
- Perlindungan Jaminan Sosial melalui BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
- Hak Cuti sesuai aturan yang berlaku.
- Kesempatan Perpanjangan Kontrak setiap tahunnya.
Gaji Pokok
Gaji PPPK Paruh Waktu tidak ditetapkan secara seragam oleh pemerintah pusat.
Berdasarkan Peraturan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gajinya ditetapkan minimal sama dengan gaji saat masih berstatus honorer atau setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah masing-masing.
Anggarannya pun bersumber dari pos belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Total Penghasilan
Total penghasilan atau take home pay adalah akumulasi dari gaji pokok ditambah dengan berbagai tunjangan PPPK Paruh Waktu yang telah disebutkan di atas.
Karena tukin dan tunjangan jabatan bervariasi antar instansi dan daerah, maka total penghasilan yang diterima akan berbeda-beda.
Pemerintah belum merilis rincian spesifik untuk tunjangan PPPK paruh waktu lulusan SMA atau tunjangan PPPK Paruh Waktu lulusan s1.
Namun, kualifikasi pendidikan akan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi penetapan golongan dan besaran gaji serta tunjangan jabatan.
Sebelumnya, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyampaikan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Aba menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba.
Aba menguraikan PPPK Paruh Waktu diperuntukkan bagi pegawai non-ASN dapat diusulkan oleh PPK masing-masing instansi pemerintah dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan.
Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025. Rincian jabatan PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan untuk jabatan Guru; Tenaga Kesehatan; dan Tenaga Teknis lainnya yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB. Rincian kebutuhan yaitu jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
“Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah,” tutur Aba.
Selanjutnya Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah. Apabila telah menerima penetapan rincian kebutuhan, PPK mengusulkan nomor induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN maksimal 7 hari kerja sejak menerima penetapan. Selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Penerbitan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN akan diterima oleh PPK paling lama 7 hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai yang non-ASN yang telah menerima nomor induk/nomor identitas pegawai ASN akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,“ imbuh Aba
(Dani Jumadil Akhir)