Untuk diketahui, pemerintah resmi memperpanjang insentif PPh sebesar 0,5% bagi pelaku UMKM hingga tahun 2029. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkap bahwa kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pajak dan menyederhanakan kewajiban administrasi bagi para pelaku UMKM.
"Terkait dengan PPh final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun, pajak finalnya 0,5% dilanjutkan sampai 2029. Jadi tidak kita perpanjang satu tahun-satu tahun, tetapi diberikan kepastian sampai dengan 2029,” kata Airlangga.
Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah juga melakukan penyesuaian kriteria penerima insentif PPh 0,5% agar lebih tepat sasaran. Di samping itu juga telah disiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 2 triliun khusus untuk mendukung kebijakan ini pada tahun 2025.
(Taufik Fajar)