Mengenai jenis insentif yang dapat diberikan pemerintah, Purbaya mengaku telah menerima masukan dari pelaku pasar.
"Mereka minta kalau di atas 10 persen, pajaknya dikurangin dan lain-lain. Terus ada lagi, transaksi juga jangan dikurangin dua kali. Sekali aja pajaknya. Atau pada waktu ditarik aja. Ikan jual, bayar; beli, bayar. Gitu," jelasnya.
Namun, Purbaya menekankan bahwa insentif tersebut hanya akan didukung jika Bursa dan OJK menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas pasar.
"Nanti kita lihat seperti apa. Tapi saya bisa dukung itu kalau mereka bekerja lebih keras lagi untuk menjaga integritas pasar modal itu sendiri," pungkas Purbaya.
(Feby Novalius)