JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan soal kabar kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pada 2026. Kenaikan gaji ASN tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Salah satu poin penting dari aturan tersebut adalah kenaikan gaji bagi ASN. Kenaikan gaji ASN akan difokuskan pada beberapa kelompok ASN, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," bunyi poin tersebut.
Lalu benarkah gaji PNS naik pada 2026?
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Tri Budhianto mengatakan, terkait kenaikan gaji ASN hingga saat ini belum ada keputusan resmi untuk tahun anggaran 2026.
"Tapi kalau kita bicara di tahun 2026, seinget saya di nota keuangan belum kelihatan terkait kenaikan gaji itu," katanya di dalam acara Media Gathering Kemenkeu, Jakarta, Jumat 10 Oktober 2025.
Dari sisi perencanaan fiskal, pemerintah akan mempertimbangkan prioritas APBN dalam menentukan kebijakan kenaikan gaji.
"Kalau kita lihat semua yang menjadi bagian dari APBN akan tergantung dari prioritas pemerintah saat ini. Kalau memang pemerintah pada saat itu kenaikan gaji jadi prioritas, saya yakin itu juga akan diperhitungkan dan akan menjadi bagian di tahun depannya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada pembahasan lebih lanjut mengenai rencana tersebut.
"Saya mau dinaikin gajinya? Kamu mau naikin gaji saya? belum, belum, nanti begitu ada (perkembangannya) kita kasih tau," ujar Purbaya usai Konferensi Pers APBN KITA Edisi September 2025, Senin (22/9/2025).
Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M Qodari menegaskan belum ada rencana kenaikan gaji ASN meski sudah ada aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 30 Juni 2025.
“Sampai saat ini kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam Lampiran Perpres 79/2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025,” tegas Qodari di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Diketahui menurut kabar, kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, hingga pejabat negara yang akan berlaku mulai Oktober 2025. Meskipun kenaikan gaji mulai berlaku sejak Oktober 2025, pencairannya baru akan dilakukan pada November 2025.
Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.
Hal ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap dedikasi dan kinerja ASN, khususnya yang berada di sektor-sektor penting.
Berdasarkan Perpres 79/2025, persentase kenaikan gaji yang akan diterima bervariasi sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut adalah rincian kenaikan gaji yang ditetapkan:
- Golongan I & II: Kenaikan gaji sebesar 8%
- Golongan III: Kenaikan gaji sebesar 10%
- Golongan IV: Kenaikan gaji tertinggi, yaitu sebesar 12%
(Dani Jumadil Akhir)