JAKARTA - Syarat dan cara daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025. Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) menjadi salah satu syarat pekerja swasta bisa menikmati layanan transportasi umum gratis seperti MRT Jakarta, LRT Jakarta dan Transjakarta.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu, pegawai swasta dengan gaji di bawah Rp6,2 juta setiap bulan dapat menikmati layanan transportasi gratis di Jakarta seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
"Sesuai Pergub 33 tahun 2025 bahwa yang dimasukkan kategori karyawan swasta adalah karyawan pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 x UMP," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo saat dikonfirmasi dikutip, Kamis (6/11/2025).
Lalu bagaimana cara mendapatkan dan daftar Kartu Pekerja Jakarta? Berikut ini ulasannya seperti dirangkum Okezone berdasarkan laman Disnakertransgi DKI Jakarta.
Syarat Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta
1. Foto/copy KTP, KK, NPWP
2. Surat Keterangan Aktif Bekerja
3. Slip gaji terakhir
4. File excel sesuai format bit.ly/formatkpj
5. Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj