Purbaya Tegaskan Popok dan Tisu Basah Belum Dikenakan Cukai hingga Ekonomi RI Tumbuh 6%

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 16:37 WIB
Menurut Purbaya, aturan tersebut baru akan dilakukan pada saat ekonomi mencapai 6% atau lebih.  (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

Informasi mengenai kajian perluasan BKC semakin menjadi sorotan setelah terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa Kemenkeu pada periode 2020-2024 telah menyusun kajian atas diapers, tisu basah, alat makan sekali pakai, serta sejumlah komoditas lainnya, termasuk produk plastik, minuman berpemanis, barang mewah, hingga komoditas tertentu seperti batu bara dan pasir laut.

Namun, dari deretan kajian tersebut, hanya sebagian kecil yang dilanjutkan Purbaya menjadi program resmi dalam Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029. Di antaranya adalah rekomendasi kebijakan cukai emisi kendaraan bermotor pada 2025 serta cukai produk pangan olahan bernatrium pada 2026.

Pendanaan kajian tersebut sepenuhnya bersumber dari APBN.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya