Purbaya Tegaskan Popok dan Tisu Basah Belum Dikenakan Cukai hingga Ekonomi RI Tumbuh 6%

Anggie Ariesta, Jurnalis
Jum'at 14 November 2025 16:37 WIB
Menurut Purbaya, aturan tersebut baru akan dilakukan pada saat ekonomi mencapai 6% atau lebih.  (Foto: Okezone.com/IMG)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum menerapkan cukai terhadap popok (diapers) dan tisu basah dalam waktu dekat. Kebijakan cukai baru ini tidak akan diberlakukan sebelum kondisi ekonomi Indonesia benar-benar pulih dan pertumbuhan ekonomi mencapai level yang memadai.

“Sebenarnya sekarang belum akan kita terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya. Sebelum ekonominya stabil, saya nggak akan nambah pajak tambahan dulu," kata Purbaya dalam diskusi di kantornya, Jumat (14/11/2025).

Menurut Purbaya, aturan tersebut baru akan dilakukan pada saat ekonomi mencapai 6% atau lebih. 

"Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan. Betul nggak? Jadi sama ini, pandangannya seperti itu. Nggak berubah," jelasnya.

Adapun rencana pengenaan cukai terhadap diapers dan tisu basah mencuat kembali setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa kajian terkait hal tersebut telah dilakukan sejak 2021.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan tindak lanjut atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut, serta masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya terbatas pada kantong plastik, tetapi juga mencakup produk plastik sekali pakai lainnya.

“Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018),” ujar Nirwala, Jumat (14/11/2025).

Nirwala menambahkan, kajian tahun 2021 mencakup diapers, tisu basah, dan alat makan sekali pakai untuk memetakan opsi produk yang secara teori memenuhi kriteria Barang Kena Cukai (BKC). Meski demikian, Nirwala menegaskan bahwa kajian tersebut masih berada pada tahap policy review dan belum mengarah pada penetapan kebijakan yang akan diterapkan pemerintah.

“Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan,” ujarnya.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya