Tarif bea keluar untuk komoditas emas itu ditetapkan dalam rentang 7,5 persen hingga 15 persen.
Penetapan tarif ini mengikuti dua prinsip utama yakni produk hulu dikenakan tarif lebih tinggi dibanding produk hilir untuk mendorong hilirisasi dan penambahan nilai dan struktur tarif bersifat agresif, yakni tarif lebih besar untuk harga yang lebih tinggi, mengikuti dinamika harga komoditas.
“Nah ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” kata Febrio.
(Dani Jumadil Akhir)