JAKARTA - Sejumlah pedagang thrifting mendatangi Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (19/11/2025). Para pedagang menyampaikan keluhan terkait larangan produk thrifting dari pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, salah satu perwakilan pedagang, Rifai Silalahi, mengharapkan solusi dari DPR untuk keberlangsungan usaha thrifting di Indonesia, termasuk kemungkinan legalisasi produk tersebut.
"Yang kami harapkan ini sebenarnya seperti di negara-negara maju lainnya, thrifting bisa dilegalkan," kata Rifai.
Pedagang thrifting di Pasar Senen berharap keputusan serupa dapat diterapkan oleh pemerintah Indonesia. Rifai menambahkan, hampir 7,5 juta orang terlibat dalam usaha thrifting.
"Kalau pemerintah memberantas thrifting dari hulunya, otomatis akan mematikan lebih dari 7,5 juta orang. Jadi kami berharap ada solusi untuk dilegalkan," ujarnya.
Jika pemerintah enggan melegalkan, Rifai mengusulkan adanya larangan terbatas (Latas) terhadap produk bekas yang masuk ke Indonesia.
"Produk lain juga dibatasi impornya dengan kuota, bukan dimatikan. Jadi solusi yang kami harapkan adalah dilegalkan, atau setidaknya diberi kuota melalui larangan terbatas. Itu harapan utama dari thrifting," pungkasnya.