JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah akan mulai memproses secara resmi aduan-aduan masyarakat yang masuk melalui kanal pengaduan “Lapor Pak Purbaya” pada minggu depan
Purbaya memastikan akan diumumkan mekanisme pelaporan, persyaratan pengaduan, serta prosedur penyelesaian yang bisa dipilih sesuai konteks aduan.
“Nanti, hari selanjutnya akan diumumkan mekanisme seperti apa. Cara ngadunya seperti apa, persyaratannya seperti apa. Nanti kan kita pilih yang mana yang kita bisa bereskan lebih cepat,” ujar Purbaya di kompleks parlemen, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menambahkan bahwa dalam minggu depan pihaknya akan memanggil para pelapor, siapa yang mengadu, siapa yang diadukan atau, jika aduan menyasar pelaku dari pemerintah, kementerian mana yang dianggap menghambat program.
Jika aduan berasal dari konflik bisnis-ke-bisnis, sistem penyelesaian juga disiapkan lewat unit terkait. “Yang penting investasinya harus berjalan dengan baik,” tutur Purbaya.
Apabila ditemukan regulasi yang menghambat usaha atau menimbulkan potensi masalah, Purbaya mengatakan, pemerintah siap meninjau ulang lewat tim kerja di Satgas tiga.
Sistem aduan “Lapor Pak Purbaya” pertama kali diluncurkan pada 15 Oktober 2025 dan memungkinkan masyarakat menyampaikan keluhan terkait pelayanan pajak dan bea cukai via WhatsApp.
Hingga 24 Oktober 2025, total pesan yang masuk ke saluran tersebut mencapai 28.390 aduan. Dari jumlah itu, sebanyak 14.025 laporan telah diverifikasi, sedangkan 14.365 laporan masih dalam proses klarifikasi.
Detail klasifikasi menunjukkan bahwa dari laporan yang diverifikasi, terdapat puluhan aduan terkait pelayanan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Purbaya mengakui bahwa tidak semua laporan terbukti, beberapa aduan bahkan dinyatakan tidak benar setelah investigasi, misalnya tudingan petugas DJBC “nongkrong” di kafe atau tudingan pungli di kantor wilayah.
Meski demikian, Purbaya menegaskan bahwa kanal ini bukan sekadar simbolik, melainkan sarana nyata untuk memperbaiki integritas layanan fiskal.
Dengan inisiatif ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunjukkan komitmen untuk membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan pajak dan bea cukai.
Purbaya menegaskan bahwa aduan yang valid akan ditindak lanjuti, dan bila regulasi dianggap menghambat penegakan atau investasi, akan dilakukan revisi melalui Satgas terkait.
Pendekatan ini dilihat sebagai upaya membangun kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap sistem perpajakan dan bea cukai dengan harapan agar “jalan berbelok” (korupsi, pungli, penyalahgunaan wewenang) bisa diminimalisir.
(Dani Jumadil Akhir)