JAKARTA - Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah menuai sorotan tajam lantaran dituding beroperasi tanpa pengawasan otoritas resmi negara.
Hal ini mencuat usai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mendatangi lokasi dan menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP.
Namun hal ini dibantah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pihaknya menegaskan, bandara IMIP sudah terdaftar dan berizin. Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 yang diterbitkan Agustus 2025.
Penetapan ini mencakup bandara-bandara yang melayani penerbangan komersial untuk masyarakat luas, bandar udara khusus dan bandar udara di bawah pengelolaan pemerintah daerah yang pada prinsipnya digunakan untuk tujuan tertentu seperti operasional industri atau instansi tertentu, namun dapat melayani penerbangan luar negeri setelah memenuhi persyaratan dan memperoleh izin.
Dalam aturan tersebut terdapat Bandara IMIP di Morowali menjadi bandara khusus yang juga dapat melayani penerbangan internasional bersama Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Namun, Kemenhub telah mencabut status bandara khusus IMIP. Pencabutan status IMIP tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025. Aturan ini diterbitkan pada 13 Oktober 2025.
Berikut ini Okezone rangkum soal Bandara IMIP di Morowali hingga Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) buka suara, Jakarta, Minggu (30/11/2025).
Kemenhub mencabut status bandara khusus IMIP di Morowali. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 atau sebelum muncul polemik Bandara IMIP saat ini.
“Pada saat Keputusan Menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2025 yang dikutip.
Dalam Kepmen terbaru, Kemenhub hanya menetapkan Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau sebagai bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Dengan aturan baru, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dicabut dan tidak berlaku lagi.
Polemik mengenai bandara ini bermula dari aksi Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang mendatangi lokasi dan menggelar latihan tempur gabungan di kawasan tambang nikel IMIP.
Usai kegiatan tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menyoroti bahwa Bandara IMIP tidak memiliki petugas dari pemerintah, yang memicu isu liar tentang adanya "negara dalam negara."
"Bandara yang tidak memiliki perangkat negara di dalamnya adalah sebuah anomali dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kita harus tegakkan regulasi, tetapi ternyata masih ada celah kerawanan yang dapat mengganggu kedaulatan ekonomi, bahkan stabilitas nasional,” tegas Sjafrie.
Menhan Sjafrie menekankan pentingnya penegakan regulasi dan kedaulatan negara.
"Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” pungkas dia.
Kemenhub menegaskan bahwa Bandara IMIP berstatus resmi dan terdaftar dalam otoritas penerbangan nasional. Penegasan ini disampaikan menyusul polemik publik dan sorotan dari Menteri Pertahanan mengenai ketiadaan petugas negara di lokasi tersebut.
Wakil Menteri Perhubungan Suntana mengatakan, pihaknya telah menurunkan sejumlah personel dari berbagai instansi pemerintah untuk memastikan operasional bandara berjalan sesuai ketentuan.
"Nah masalah Morowali, kemarin kami sudah menempatkan beberapa personil di sana. Dari Bea Cukai, dari kepolisian, dari Kementerian Perhubungan sendiri, sudah dari Dirjen Otoritas Bandara ke sana, termasuk bag hewan dan lain-lain. Jadi kami sudah turun ke sana,” kata Suntana di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).
Suntana menegaskan bahwa Bandara Morowali adalah bandara resmi yang tidak mungkin tidak terdaftar. "Terdaftar, itu terdaftar itu terdaftar, enggak mungkin bandara itu tidak terdaftar,” ujarnya.
Adapun Suntana juga memastikan bahwa aparat telah ditempatkan untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan transportasi udara di lokasi tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa siap menugaskan petugas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bandara yang dikelola PT IMIP di Morowali. Menurut Purbaya, hal ini menyusul kekhawatiran publik terkait status pengawasan di bandara tersebut.
“Nanti kalau kita diperintahkan, kita taruh petugas dari kami, petugas dari kami Bea Cukai kita sudah siap,” ujar Purbaya di kompleks parlemen, Kamis (27/11/2025).
Purbaya menambahkan bahwa untuk aspek imigrasi, hal itu akan menjadi tanggung jawab Kementerian terkait. Ketika ditanya mengapa saat ini belum ada petugas Bea Cukai atau imigrasi di sana, Purbaya mengaku tidak tahu persis alasannya.
Menurutnya, kemungkinan ada kebijakan sebelumnya yang memungkinkan pengelolaan khusus, tetapi mekanismenya tampaknya perlu diperbaiki.
“Cuma saya nggak ngerti kenapa nggak ada imigrasi ya ama Bea Cukai. Itu mungkin ada kesalahan kebijakan di situ yang mesti diperbaiki,” katanya.
Jokowi membantah dirinya yang meresmikan Bandara IMIP di Morowali. Pernyataan disampaikan terkait polemik menyusul pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin yang menyoroti keberadaan bandara tanpa “perangkat negara” di Morowali, Sulawesi Tengah.
"Saya enggak pernah meresmikan bandara IMIP di Morowali," kata Jokowi saat dijumpai di kediamannya di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (28/11/2025).
Jokowi mengaku seingatnya yang diresmikan adalah Bandara Maleo di Morowali. Bandara dibangun oleh pemerintah.
"Kalau yang IMIP saya kira miliknya swasta," ucap Jokowi.
Mengenai anggapan bahwa bandara diresmikan di era pemerintahannya, Presiden RI ke-7 ini menyebut bahwa hal yang tidak baik biasanya ditarik kepada dirinya.
Pengelola kawasan nikel terintegrasi di Morowali, Sulawesi Tengah buka suara mengenai polemik bandara yang dianggap ilegal.
Direktur Komunikasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) Emilia Bassar menegaskan bahwa bandara ini telah terdaftar di Kementerian Perhubungan. Di Morowali ada dua bandara, satu bandara dikelola Kementerian Perhubungan dan satu bandara di kawasan IMIP.
"Bandara khusus IMIP terdaftar di Kemenhub, yang pengelolaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," kata Emilia.
(Dani Jumadil Akhir)