Rapat kerja Komisi XI DPR yang membahas subsidi dan kompensasi APBN 2025 ini diputuskan tertutup bagi media. Purbaya hadir didampingi Dirjen Anggaran Luky Alfirman dan Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio N. Kacaribu. Sementara Rosan hadir bersama petinggi BUMN, termasuk Dirut PLN Darmawan Prasodjo dan Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri.
Sebelumnya, pada pertengahan November 2025, Kemenkeu telah merevisi skema pembayaran kompensasi energi kepada PT PLN dan PT Pertamina melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025.
Dalam PMK baru ini, pembayaran kompensasi dilakukan secara bulanan, di mana 70 persen dari total tagihan dibayarkan di awal, sementara 30 persen sisanya akan dilunasi pada bulan kedelapan. Kebijakan ini menjadi landasan penting dalam pengelolaan kompensasi energi tahunan senilai Rp498,8 triliun.
(Feby Novalius)