Tips MotionTrade: Istilah Umum dalam Margin Trading yang Wajib Investor Tahu!

Taufik Fajar, Jurnalis
Jum'at 12 Desember 2025 18:37 WIB
Motiontrade (Foto: Okezone)
Share :

2. Suspend Buy

Suspend buy adalah kondisi ketika investor tidak dapat melakukan pembelian saham karena Margin Limit telah tercapai dan/atau Margin Ratio melebihi batas yang ditetapkan. 

Status suspend akan tetap berlaku hingga nilai saham yang dimiliki mengalami kenaikan sehingga ruang margin kembali tersedia, atau investor melakukan top up dana.

3. Forced Sell (Jual Paksa)

Forced sell adalah mekanisme jual paksa yang akan dilaksanakan oleh sekuritas atas saham yang dimiliki investor jika investor tidak mampu menyelesaikan kewajibannya kepada sekuritas terkait fasilitas margin trading hingga masa jatuh tempo. Pemilihan saham yang dijual paksa akan terlaksana secara otomatis, sehingga saham yang terjual bisa jadi sudah untung (floating profit) maupun masih rugi (floating loss).

4. Bunga Margin

Tingkat bunga khusus yang harus dibayar oleh nasabah pengguna fasilitas margin trading selama ia mempergunakan dana pinjaman dari sekuritas. Bunga margin dinyatakan per tahun, tetapi dihitung per hari.

5. Jatuh Tempo

Jatuh tempo dalam margin trading mengacu pada tanggal settlement (penyelesaian transaksi). Pada aplikasi MotionTrade, holding period transaksi saham lebih fleksibel selama rasio jaminan (perbandingan nilai kewajiban dengan portofolio & cash) tidak di atas 65%.Tidak di-suspend buy jika pada T+2 belum melakukan pembayaran dan tidak di-forced sell jika pada T+4 belum melakukan pembayaran.

6. Collateral

Collateral merupakan sejumlah aset yang dimiliki oleh investor dan akan dipergunakan sebagai jaminan agar investor dapat menggunakan fasilitas margin trading. 

Tentunya pihak sekuritas tidak memberikan fasilitas ini secara cuma-cuma, terdapat beberapa syarat yang harus nasabah penuhi untuk dapat menggunakan fasilitas margin trading. 

Pada aplikasi MotionTrade, investor perlu memiliki aset senilai minimal Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari saldo RDN dan/ atau portofolio saham yang masuk dalam daftar saham margin dari Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Di samping persyaratan tersebut, investor juga wajib sudah terdaftar sebagai nasabah selama minimal (6) enam bulan. 

Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan bahwa investor telah memiliki rekam jejak yang memadai dalam aktivitas transaksi serta pemahaman yang cukup terhadap regulasi pasar modal sebelum memperoleh akses ke fasilitas margin. Untuk investor yang ingin mencoba fasilitas ini, dapat mengajukan aktivasi margin trading melalui aplikasi MotionTrade Pro.

Nikmati layanan investasi pasar modal dari #MNCSekuritas dengan segera unduh aplikasi MotionTrade dan jelajahi seamless experience. Aplikasi MotionTrade dapat diunduh di Google PlayStore dan Apple AppStore dengan link unduh onelink.to/motiontrade. MNC Sekuritas, Invest with The Best!

(Taufik Fajar)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya