JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi wacana pemanfaatan baju sisa ekspor atau reject untuk bantuan bagi korban bencana di Sumatera. Dirinya menegaskan belum menerima pengajuan resmi terkait proses pemasukan kembali barang-barang tersebut ke pasar domestik.
“Baju reject ekspor ke luar negeri mau dibalikin lagi ke sini. Kita masih belum ada permintaan, belum ada, jadi saya belum tahu prosesnya di mana,” ujar Purbaya.
Purbaya menjelaskan, jika rencana tersebut terealisasi, maka seluruh proses administratifnya akan ditangani oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Ia pun berpandangan bahwa baju sisa ekspor yang diniatkan untuk bantuan kemanusiaan tidak dapat dikategorikan sebagai barang impor ilegal.
“Jadi harusnya kalau itu ajukan permintaan ke kita, ke bea cukai, kalau itu kan bukan barang ilegal impor kan. Tapi kita lihat seperti apa,” katanya.
Meski dokumen resmi belum ia terima, “Tapi saya belum menerima surat permintaan,” imbuh dia.
Terkait isu pengenaan pungutan atau pajak atas barang bantuan tersebut, Purbaya mengisyaratkan bahwa bantuan kemanusiaan semestinya tidak dibebani biaya tambahan.
“Insentif tuh apa? Saya gak bayar lagi. Nggak lah, biarin aja lewat. Masa suruh bayar lagi,” tegasnya.