Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Bisa Didenda Rp200 Juta!

Dani Jumadil Akhir, Jurnalis
Selasa 23 Desember 2025 11:55 WIB
Ini Sanksi Tolak Pembayaran Uang Tunai, Bisa Didenda Rp200 Juta! (Foto: Okezone)
Share :

Penjelasan Roti O Hanya Terima Pembayaran Nontunai

Manajemen Roti O mengungkapkan alasan hanya menerima pembayaran non tunai. Manajemen Roti O menyatakan, penggunaan aplikasi dan transaksi non tunai di seluruh gerainya bertujuan untuk memberikan kemudahan serta berbagai promo dan diskon harga kepada pelanggan.

"Penggunaan aplikasi dan transaksi non-tunai di outlet kami bertujuan untuk memberikan kemudahan serta memberikan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan setia kami," tulis manajemen Roti O melalui Instagram resmi @rotio.indonesia.

Namun setelah viral usai pegawainya menolak pembayaran uang tunai seorang nenek, pihak Roti O sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada pelanggan.

"Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik," tulis Roti O.

Manajemen Roti O juga meminta maaf atas kejadian penolakan pembayaran tunai hingga viral tersebut. "Kami mohon maaf atas kejadian yang beredar dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Terima kasih atas masukan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami," tulisnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya