Akun Coretax berhasil diaktivasi.
KO DJP adalah tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP. Semua dokumen perpajakan melalui Coretax harus ditandatangani dengan KO DJP. Cara membuat KO DJP adalah sebagai berikut.
1. Login di Coretax DJP.
2. Masuk ke Portal Saya lalu klik pilih Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
3. Isi rincian sertifikat digital, pilih penyedia sertifikat (termasuk yang dikelola DJP).
4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase.
5. Centang pernyataan lalu klik Kirim.
6. Jika berhasil, akan muncul notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.
7. Unduh bukti tanda terima & surat penerbitan sertifikat digital.
1. Masuk ke Portal Saya yatu Profil Saya.
2. Pilih menu Nomor Identifikasi Eksternal lalu tab Digital Certificate.
3. Pastikan status = VALID. Jika masih INVALID, klik Periksa Status.
4. Jika sukses, klik tombol Menghasilkan.
5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan terbit di menu Dokumen Saya.
KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.
Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, kita memperoleh sejumlah keuntungan. Urusan perpajakan menjadi lebih praktis, karena semua layanan dalam satu aplikasi; aman, karena menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP; dan siap, karena tak perlu panik saat musim laporan SPT tahunan tiba.
(Feby Novalius)