Tips Bayar PKB agar Tak Kena Denda, Manfaatkan Pembebasan Sanksi dari Pemprov DKI

Rizqa Leony Putri, Jurnalis
Kamis 25 Desember 2025 17:02 WIB
Ilustrasi membayar pajak kendaraan. (Foto: dok Freepik/pressfoto)
Share :

JAKARTA - Urusan pajak kendaraan kerap terasa mudah sampai akhirnya denda menumpuk tanpa disadari. Bagi sebagian pemilik kendaraan, keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan selalu karena niat menghindar, melainkan kelalaian kecil yang berulang, seperti lupa tanggal, menunda waktu, atau terkendala proses administrasi.

Padahal, ada sejumlah cara sederhana yang bisa dilakukan untuk menjaga kewajiban pajak tetap tertib.  Di saat yang sama, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga tengah memberikan ruang keringanan melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif yang bisa dimanfaatkan hingga akhir 2025.

Berikut ini tips membayar PKB, sehingga terhindar dari denda dengan memanfaatkan pembebasan sanksi dari Pemprov DKI.

1. Menjaga Jadwal, Menghindari Masalah

Langkah paling dasar untuk menghindari denda PKB adalah memastikan tanggal jatuh tempo tidak terlewat. Penandaan kalender, baik manual maupun digital, menjadi kebiasaan kecil yang berdampak besar. 

Pengingat di ponsel atau aplikasi manajemen waktu dapat membantu pemilik kendaraan mengantisipasi tenggat pembayaran sejak jauh hari. Selain itu, masyarakat juga disarankan melakukan pengecekan status pajak secara berkala. 

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny mengatakan, layanan daring seperti aplikasi SIGNAL maupun laman resmi pemerintah memungkinkan pemilik kendaraan memantau kewajiban pajak tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

2. Manfaatkan Layanan Digital dan Alternatif Samsat

Transformasi layanan publik membuat pembayaran PKB semakin mudah diakses. Melalui aplikasi SIGNAL, pembayaran pajak dapat dilakukan secara daring dengan proses yang relatif singkat. Opsi ini dinilai efektif bagi masyarakat dengan mobilitas tinggi yang sulit meluangkan waktu di hari kerja.

Morris menegaskan, bagi yang tetap ingin datang langsung, tersedia pula alternatif layanan seperti Gerai Samsat dan Samsat Drive Thru. 

“Kehadiran layanan-layanan ini ditujukan untuk memangkas antrean dan mempercepat proses pembayaran, sehingga alasan keterbatasan waktu tak lagi menjadi hambatan utama,” katanya.

3. Rapikan Dokumen sejak Awal

Masalah administratif juga kerap menjadi penyebab tertundanya pembayaran pajak. Dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB yang tidak tersimpan rapi sering kali membuat proses terasa rumit dan akhirnya ditunda.

Menyiapkan dokumen jauh sebelum jatuh tempo menjadi langkah preventif yang sederhana, namun efektif. Dengan dokumen yang siap, proses pembayaran, baik daring maupun luring, dapat berjalan lebih lancar tanpa hambatan tambahan.

4. Ikuti Informasi Resmi agar Tak Ketinggalan Kebijakan

Perubahan kebijakan dan program insentif sering kali luput dari perhatian masyarakat. Untuk itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta secara rutin menyebarkan informasi melalui kanal resmi seperti akun media sosial @humaspajakjakarta di berbagai platform.

Melalui kanal tersebut, masyarakat dapat memperoleh pembaruan seputar kebijakan perpajakan, program keringanan, hingga edukasi terkait tata cara pembayaran pajak kendaraan. Akses informasi yang tepat membantu pemilik kendaraan mengambil keputusan yang lebih cepat dan akurat.

5. Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB hingga Akhir 2025

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). 

Morris menjelaskan bahwa kebijakan tersebut  tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025. Program pembebasan sanksi ini berlaku mulai 10 November hingga 31 Desember 2025.

“Dalam periode tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak, sementara denda keterlambatan akan dihapus otomatis oleh sistem Pajak Online Bapenda tanpa perlu pengajuan khusus,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak tanpa beban tambahan, sekaligus kembali tertib secara administratif. Dengan memadukan kedisiplinan pribadi dan pemanfaatan fasilitas yang tersedia, urusan pajak kendaraan tak lagi perlu menjadi sumber masalah di kemudian hari.

(Agustina Wulandari )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya