PT TRK merupakan perusahaan manufaktur dan engineering nasional yang memproduksi berbagai jenis katup berbahan forging, seperti ball valve, SBB (Single Block and Bleed), DBB (Double Block and Bleed), serta katup pneumatik. Produk-produk tersebut digunakan pada sektor-sektor vital bagi sektor migas dan pembangkit listrik.
“Industri penunjang migas dalam negeri telah menunjukkan kemampuan yang semakin kompetitif. Baik dari sisi teknologi, kualitas produk, maupun kesiapan SDM,” ujar Setia Diarta.
Dengan kapasitas produksi sekitar 12.000 unit per tahun, PT TRK tidak hanya memenuhi kebutuhan pasar domestik, tetapi juga telah menembus pasar ekspor, khususnya ke kawasan Timur Tengah.
Untuk memuluskan langkah industri lokal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025. Aturan ini menjadi karpet merah bagi penyederhanaan proses penilaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Tujuannya agar penilaian TKDN lebih sederhana, cepat, dan transparan. Ini untuk menciptakan kepastian pasar dan persaingan usaha yang sehat,” tambah Setia.
Direktur Utama TRK Soni menyambut baik namun tetap memberikan catatan kritis. Menurutnya, selain dukungan TKDN, industri butuh "perisai" dari serbuan barang impor.
“Diperlukan sinkronisasi kebijakan lain, misalnya larangan pembatasan {lartas) produk Ball Valve untuk mengendalikan produk impor agar tidak membanjiri pasar dalam negeri,” ujar Soni yang juga menekankan pentingnya kemudahan akses bahan baku agar harga produksi tetap efisien.