Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak

Feby Novalius, Jurnalis
Senin 05 Januari 2026 21:05 WIB
Ini Syarat dan Kriteria Karyawan Bergaji Maksimal Rp10 Juta Dipastikan Bebas Pajak. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Airlangga menambahkan, perluasan insentif PPh Pasal 21 untuk sektor pariwisata juga akan berlaku pada tahun fiskal 2026.

Pemerintah menaksir kebutuhan anggaran untuk program tersebut mencapai Rp480 miliar sepanjang tahun depan. Insentif ini berlaku untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

"Perpanjangan PPh Pasal 21 DTP di sektor pariwisata akan dilanjutkan tahun depan, sehingga ada kepastian bahwa sektor horeka ini masih ditanggung pemerintah," tegas Airlangga.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya