Update Izin NU dan Muhammadiyah Kelola Tambang Meski Masih Proses JR di MK

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 08 Januari 2026 13:35 WIB
Lahan tambang batu bara yang ditawarkan kepada badan usaha ormas keagamaan. (Foto: Okezone.com/Freepik)
Share :

Namun, dengan disetujuinya RUU Minerba menjadi undang-undang, kini cakupan lahan tambang yang dapat dikelola ormas bisa lebih luas.

“Senang sekali jika organisasi keagamaan kami libatkan. Bagi yang mau, ya silakan. Bagi yang tidak membutuhkan, ya tidak apa-apa. Tidak semua organisasi keagamaan memerlukan konsesi,” kata Bahlil.

Selain ormas keagamaan, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga dimungkinkan untuk mengelola lahan batu bara di luar eks-PKP2B, membuka peluang lebih luas bagi pengembangan sektor pertambangan nasional.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya