Menanggapi instruksi tersebut, Menkeu berjanji akan melakukan perbaikan besar-besaran di tubuh Ditjen Pajak dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan. Fokus utamanya adalah memberantas pihak-pihak yang masih "bermain" dalam sistem perpajakan serta mengoptimalkan sistem digital Coretax.
Kekhawatiran Menkeu ini didasari oleh realisasi sementara APBN 2025 yang menunjukkan performa pendapatan negara yang melandai.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya Pendapatan Negara hanya mencapai Rp2.756,3 triliun atau 91,7 persen dari target.
Penerimaan Pajak terjadi shortfall besar, di mana realisasi hanya mencapai Rp1.917,6 triliun (87,6 persen dari target).
Sedangkan Defisit membengkak menjadi Rp695,1 triliun atau 2,92 persen dari PDB.
Purbaya menegaskan bahwa tanpa perbaikan radikal pada sistem pemungutan pajak dan pengawasan bea cukai, target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen di tahun 2026 akan terbebani oleh ruang fiskal yang semakin sempit.
Ia berkomitmen untuk membersihkan oknum-oknum yang menghambat penerimaan negara guna menekan defisit ke level yang lebih rendah di masa depan.
(Taufik Fajar)