PLTU Tingkatkan Standar Keselamatan dan Perlindungan Pekerja

Feby Novalius, Jurnalis
Sabtu 31 Januari 2026 10:00 WIB
PLTU Ketapang, Sukabangun, menegaskan komitmen terhadap perlindungan karyawan. (Foto: Okezone.com/PLTU)
Share :

JAKARTA – PLTU Ketapang, Sukabangun, menegaskan komitmen terhadap perlindungan karyawan dan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh mitra kerja. Evaluasi dan pengawasan pun terus dilakukan untuk memastikan operasional berjalan aman, efisien, serta sesuai standar keselamatan kerja yang berlaku.

Menyikapi kejadian yang melibatkan mitra kerja PT Limas Anugrah Steel di area PLTU Ketapang, Sukabangun, manajemen PLTU menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga. Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak.

Manajer PLTU Ketapang, Sukabangun Zais Ariono, telah berkoordinasi secara aktif dengan PT Limas Anugrah Steel untuk memastikan pemenuhan hak-hak karyawan yang mengalami musibah.

"Seluruh kewajiban normatif, termasuk manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS Ketenagakerjaan, telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, serta disertai pemberian santunan duka tambahan," ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Sebagai tindak lanjut, manajemen PLTU Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi seluruh mitra kerja tanpa terkecuali, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Selain itu, Zais mengaku bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi guna menegaskan dan memperketat pengawasan standar keselamatan kerja bagi seluruh mitra kerja, termasuk PT Limas Anugrah Steel.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya